banner 728x250

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Warga di Kudamati

POLISI PELAKU
Tersangka HDP alias E, pelaku pembunuhan Schwarkof Etus Kainama. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. “Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” kata Izack. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram