Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. “Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” kata Izack. (MAN)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Warga di Kudamati
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. “Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” kata Izack. (MAN)