Tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana tentang judi. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Dax mengajak masyarakat proaktif mendukung Polres Malteng berantas judi dan kejahatan pidana lainnya.
“Saya berharap jika ada informasi jangan ditutup-tutupi. Silahkan sampaikan, kita berantas semuanya. Apakah itu judi online maupun judi darat akan kita tindak semua,” tegas Dax. (FAS)




