Polisi kembali mengembangkan penyelidikan. Dan berhasil membekuk Emeng pada pukul 03.20 WIT di kompleks Pasar Omele Sifnana.
Dari tangannya, penyidik mengamankan satu paket daun ganja kering di dalam plastik bekas masker seberat 77,51 gram. Barang bukti itu disembunyikan dalam gudang telur ikan.
Setelah menangkap tiga pria tersebut, polisi meringkus Heni di belakang kompleks PLN pukul 04.15 WIT. Meski polisi tidak menemukan barang bukti, namun hasil tes urine, Heny positif mengkonsumsi narkoba.
“Jumlah total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, yaitu jenis sabu-sabu seberat 1 gram, dan ganja 170,88 gram,” ungkap Romi, Sabtu (9/10/2021).
Jerat Pelaku Pasal Berbeda
Polisi menggelandang para tersangka ke Polres Kepulauan Tanimbar. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan empat warga tersebut sebagai tersangka . Mereka terjerat pasal berbeda dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik menjerat Komang pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sub pasal 127. Sementara Leo terjerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 127. Sedangkan Emeng pasal 111 ayat (1) jo pasal 127. Dan Heni pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan. Memeriksa barang bukti di Labfor/ BPOM, saksi-saksi. Dan pengembangan untuk mengungkap asal sabu-sabu dan ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi via kapal laut dari Surabaya,” kata Romi. (MMS)




