banner 728x250

PPKM Natal-Tahun Baru: Pemerintah Berlakukan Larangan Mudik

PEMERINTAH LARANGAN
Ilustrasi penerapan PPKM mencegah penyebaran Covid-19. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Tempat Wisata Tetap Buka

ASN Dilarang Cuti

Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta mengambil cuti pada libur Nataru. Sementara itu, pekerja atau buruh diimbau tidak cuti pada periode tersebut.

“Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,” bunyi diktum kesatu huruf g angka 3.

Sekolah Tidak Libur

Di saat yang sama, sekolah diminta menggeser waktu pembagian rapot semester ke Januari 2022. Sekolah juga diminta tidak libur khusus Nataru.

Alun-Alun Tutup

Pemerintah juga memberlakukan larangan pembukaan alun-alun. Pemerintah mewajibkan kepala daerah menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Pemda pun diperintahkan merekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak.

Mal Buka 50 Persen

Aturan berbeda diterapkan di mal. Waktu operasi mal diperpanjang menjadi 09.00-22.00 guna mencegah penumpukan pengunjung. Namun, kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 50 persen.

Bioskop dan tempat makan di dalam mal boleh beroperasi. Kapasitas pengunjung tempat-tempat tersebut dibatasi maksimal 50 persen.

Tempat Wisata Tetap Buka

Pemerintah tetap memperbolehkan tempat wisata beroperasi pada liburan Natal dan tahun baru. Namun, kepala daerah di daerah-daerah destinasi wisata diminta waspada dengan menerapkan aturan PPKM level 3.

Pemerintah daerah wajib menggelar ganjil genap di jalur menuju tempat wisata prioritas. Aplikasi skrining PeduliLindungi wajib diterapkan bagi pengunjung tempat wisata. Hanya pengunjung berstatus kuning dan hijau yang boleh berwisata.

Pemda wajib memastikan tidak ada kerumunan di tempat wisata. Kapasitas pengunjung tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen. (CNN/RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram