Untuk penyewaan lapak pedagang wajib membayar Rp 35 juta per lapak. “Kita disuruh bayar sewa lapak tanpa tanda bukti pembayaran,” ungkapnya.
Ketika pedagang meminta bukti pembayaran sewa lapak, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Alham Valeo tidak memberikan bukti kwitansi pembayaran.
Pemprov Diminta Hentikan Kerjasama
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku Anos Yermias meminta Gubernur Maluku Murad Ismail mencabut kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT).
Dia menilai BPT menyalahgunakan kewenangan atau diluar dari Memory Of Understanding (MoU). “Fraksi Golkar minta kerjasama Pemprov dengan PT BPT dicabut,” kata Anos saat rapat bersama mitra kerja di DPRD Maluku, Selasa (28/3/2023).
Dalam MoU disebutkan kewenangan BPT hanya mengelola ruko milik Pemprov yang berada di kawasan Pasar Mardika. Namun yang terjadi, BPT bertindak arogan bertindak seolah penguasa pasar Mardika Ambon.
Tindakan BPT melampui kewenangan, mulai dari menagih retribusi sampah, uang keamanan dan parkir secara ilegal yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Ambon.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Maluku diminta bersikap tegas menegur BPT. Anos meminta Pemda membentuk perusahaan daerah untuk mengelola pasar Mardika guna mendatangkan pendapat asli daerah. “Pemprov harus merevisi atau membatalkan MoU dengan BPT agar tidak merugikan Pemda karena berdampak pada pendapatan asli daerah,” tegas Anos. (ADI)




