banner 728x250

Setujui KUA-PPAS, DPRD Maluku Soroti PAD Turun & Pinjaman Rp 1,5 Triliun

DPRD MALUKU
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Provinsi Maluku menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2026.

DPRD menyoroti target pendapatan asli daerah (PAD) menurun dan rencana gubernur meminjam dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai Rp 1,5 triliun.

Persetujuan KUA-PPAS dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12 tanggal 24 November 2025, disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku, Senin (24/11/2025).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun diawali penyampaian laporan oleh Badan Anggaran (Banggar) sesuai amanat Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025.

Laporan tersebut memuat proses pembahasan, daftar inventarisasi masalah, hingga catatan akhir Banggar sebelum keputusan bersama diambil.

Kabag Umum dan Keuangan DPRD Maluku Asmain Pelu membacakan laporan Banggar merinci tahapan pembahasan sejak 15 November 2025, mulai dari paripurna penyampaian dokumen, pendalaman fraksi-fraksi, pembahasan komisi dengan mitra terkait, penyusunan daftar inventarisasi masalah hingga rapat kerja Banggar dan TAPD pada 21 hingga 22 November 2025.

Dalam laporannya, Banggar menegaskan sejumlah catatan strategis. Pertama, pemerintah daerah diminta lebih disiplin menyampaikan dokumen KUA-PPAS maupun rancangan APBD sesuai ketentuan. “Pemerintah daerah harus menyampaikan dokumen secara tepat waktu dan sesuai peraturan agar pembahasan tidak terkesan tergesa-gesa serta menghasilkan perencanaan yang baik,” tegas Banggar.

Kedua, Banggar menyoroti penurunan signifikan proyeksi PAD tahun 2026. Untuk itu, beberapa langkah diminta segera dilakukan pemerintah daerah antara lain memberikan anggaran operasional yang proporsional bagi OPD penghasil PAD, merevisi Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta memastikan kontribusi BUMD sesuai target RPJMD 2025–2029.

“OPD penghasil PAD harus diperkuat, Perda pajak perlu direvisi, dan BUMD mesti berkontribusi optimal,” kata Banggar.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram