banner 728x250

Siswi SMP Korban Pencabulan dan Eksploitasi, Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka

KORBAN PENCABULAN
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menyampaikan keterangan pers kasus pencabulan dan ekspolitasi anak di bawah umur. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta,” kata Andi. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram