Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta,” kata Andi. (MAN)
Siswi SMP Korban Pencabulan dan Eksploitasi, Polres SBB Tetapkan 7 Tersangka




