Setelah mengantongi informasi itu, polisi yang mengawasi kantor J&T membekuk MT yang mengambil paket ganja itu pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIT.
Meski telah mengamankan barang bukti narkotika, polisi masih merahasiakan identitas pengirim paket tersebut. Polisi juga belum mengungkap asal barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
“Tersangka terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” kata Moyo. (ADI)




