Nalle berharap berkas perkara ini segera selesai dan dapat sidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon. “Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan. Saya berharap penyidikan segera selesai dengan cepat, dan kasusnya segera bergulir di Pengadilan,” kata dia.
Perkara korupsi ADD Haruku terindikasi melibatkan kedua tersangka. ADD tahun anggaran 2017 dan 2018 tak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang menyatakan proyek atau kegiatan telah 100 persen rampung.
Seperti pengadaan BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran Rp 22 juta. Berikut dan BPJS tahun 2018 sebesar 234 orang tanpa nama, namun anggaran senilai Rp 64 juta telah cairkan. (ADI)




