Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan disampaikan dalam rapat pleno oleh KPU Buru.
Menurutnya hasil hitung ulang TPS 19 Desa Namlea dan PUSS pada TPS 2 Dobowae akan digabungkan dengan perolehan suara masing-masing paslon yang tidak dibatalkan oleh MK sampai pada pleno tingkat kabupaten.
“Berdasarkan hasil penggabungan tersebut KPU kabupaten Buru akan menetapkan dengan surat keputusan yang akan menggambarkan perolehan suara setiap paslon,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku ini kepada sentraltimur.com, Sabtu.
Sebelum digelar PSU dan PUSS, KPU Buru menetapkan pasangan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Buru 2024.
Kala itu, paslon Ikram-Sudarmo meraih 22.414 suara atau unggul 287 suara dari Amus Besan-Hamsah Buton yang meraup 22.127 suara. (ADI)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




