AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ditresnarkoba Polda Maluku membekuk 10 orang pengguna dan pengedar narkoba di berbagai tempat. Penangkapan para pelaku narkoba sepanjang Maret 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Mereka yang ditangkap yakni inisial WR (52) dan IM (50), warga jalan Baru, Kecamatan Sirimau, Ambon, A (34) warga BTN Kebun Cengkih, BL (24) warga Gudang Arang, dan SNL (27) warga Benteng Atas.
Berikut SBM (37) warga Air Salobar, FR (28) dan KM (22), warga Hitu, AAW (23), warga Kudamati, dan BFA (21), warga jalan Mutiara, Ambon.
“Sepuluh pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Mereka diamankan mulai dari tanggal 7 sampai dengan 28 Maret 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, Jumat (7/4/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, 10 pelaku kejahatan yang diringkus terpisah itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku,” katanya.
Berawal dari Penangkapan Seorang Wanita
Roem menjelaskan awalnya polisi menangkap seorang perempuan berinisial WR di kawasan Tanah Rata, Desa Batu Merah pada 7 Maret 2023. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita satu paket sabu yang disimpan di sebuah plastik bening.
Setelah diperiksa, ternyata tersangka masih menyimpan 4 paket sabu di rumahnya. Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka untuk menyita barang bukti.
Selain itu, WR mengaku sabu-sabu miliknya dibeli dari temannya di Waihaong. Tim penyidik kemudian bergerak menuju Waihaong dan mengamankan tersangka IK di kos-kosan Tanianet. “IK diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil plastik klip bening ukuran sedang,” kata Roem.
Setelah diamankan bersama barang bukti sekira pukul 14.30 WIT, tersangka digelandang menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses hukum.
Beberapa hari berikutnya, tim penyidik Ditresnarkoba kembali mengamankan A, warga BTN Kebun Cengkih, di Penginapan Puncak Asmara, Gunung Malintang Ambon, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIT.
Polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti dikemas menggunakan plastik klip bening dan dimasukan ke dalam dos rokok Sampoerna. “A beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses hukum,” katanya.
Delapan hari kemudian, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali menangkap tersangka BL, di parkiran kendaraan Hotel Tirta Kencana, Kecamatan Nusaniwe Ambon pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Warga Benteng Gudang Arang, ini diamankan bersama narkotika golongan I jenis ganja sebanyak dua paket.
Adapun untuk tersangka SNL dan SBM dibekuk pada Rabu (22/3/2023). SNL ditangkap lebih dulu di depan kantor JNT Cabang Nusaniwe sekitar pukul 16.00 WIT. Dari tangannya polisi menyita barang bukti 4 paket sabu-sabu. Barang bukti dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil, terlilit lembar kertas foil warna silver.
Saat SNL diamankan, tersangka lainnya yaitu SBM menguhubunginya melalui telepon genggam. SBM merupakan orang yang menyuruh SNL mengambil paket berisi narkotika tersebut. “Jadi saat SNL diamankan, kemudian SBM menghubunginya untuk mengecek apakah paket berisi narkotika sudah diambil atau belum,” katanya.




