AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen usai menggeledah Balai Kota Ambon, Selasa (17/52/022) malam.
Dokumen yang disita dibawa dengan menggunakan lima koper dan satu tas menuju mobil yang terparkir di halaman kantor Pemkot Ambon itu.
Pantauan sentraltimur.com penggeledahan oleh penyidik KPK berlangsung selama 11 jam lamanya.
Penyidik KPK memulai penggeledahan di sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon sejak pukul 11.00 WIT. Mereka baru keluar dengan memboyong sejumlah pada pukul 22.00 WIT. Adapun lima koper berisi dokumen sitaan itu kawal ketat personel Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap menuju mobil yang terparkir di Balai Kota Ambon.
“Tolong permisi sebentar,” kata salah satu personel Brimob saat mengawal penyidik KPK.
BACA JUGA:
4 Nama Menguat Penjabat Bupati/Wali Kota di Maluku, Ini Sosoknya – sentraltimur.com
Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan
Setelah semua koper masukkan ke dalam mobil mini bus, penyidik KPK dengan pengawalan Brimob meninggalkan halaman Balai Kota Ambon.
Pantauan di lapangan, sebanyak delapan mobil yang membawa 12 penyidik KPK bersama dokumen sitaan. Namun tidak diketahui tujuan mobil tersebut.
“Kita tidak tahu ini mau ke mana, kita antar saja,” kata salah seorang sopir kepada wartawan.
Segel Dua Kantor Dinas
Sebelum penggeledahan di Balai Kota, tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Kota Ambon di jalan Jan Paays di kawasan Soema. Penggeledahan hanya berlangsung selama dua jam mulai pukul 09.00 WIT hingga 11.00 WIT.