banner 728x250

Waduh! Kantor Polda Lama Diduga Dijadikan Lokasi Kampanye Dukung Paslon Pilgub, Ini Respons Ketua PP Polri Maluku

  • Bagikan
KANTOR POLDA
Markas Polda Maluku lama di Jalan Rijali, kawasan Batu Meja, kota Ambon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kantor Polda Maluku lama di Jalan Rijali, kawasan Batu Meja, kota Ambon diduga dijadikan lokasi kampanye oleh Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Provinsi Maluku.

PP Polri merupakan wadah organisasi bagi warakawuri atau purnawirawan Polri dan pensiunan PNS Polri. Organisasi ini disinyalir dijadikan alat politik untuk mendukung pasangan Murad Ismail dan Michael Wattimena di Pilkada Maluku tahun 2024.

Bentuk dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku itu terungkap saat PP Polri Maluku menggelar rapat pada Sabtu (28/9/2024). Lokasi rapat digelar di aula kantor lama Polda Maluku.

Markas Polda Maluku kini berada di Jalan Sultan Hasanudin di bilangan Pandan Kasturi, kota Ambon. Meski pindah lokasi, kantor Polda Maluku lama masih difungsikan dan ditempati Direktorat Reserse Narkoba, Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Pertemuan di kantor Polda lama itu dipimpin oleh Ketua PP Polri Maluku Kombes (purn) Esterlina Nirahua. Dia juga adalah Komisaris Independen Bank Maluku-Maluku Utara.

Sumber sentraltimur.com yang hadir pada pertemuan itu mengungkapkan pertemuan dihadiri hampir 100 orang yang merupakan pengurus dan anggota PP Polri Maluku.

Dalam rapat itu, Esterlina Nirahua mengarahkan pengurus dan anggota PP Polri Maluku mendukung pasangan MI-MW di Pilgub Maluku 2024.

“Beta hadir dalam pertemuan itu. Ibu Nirahua mengarahkan kami mendukung dan memilih pasangan Pak Murad dan Pak Michael di Pilgub,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, Minggu (29/9/2024).

Dalam pertemuan itu Nirahua, lanjut sumber mengingatkan pertemuan PP Polri Maluku yang salah satu agendanya membahas dukungan paslon di Pilkada Maluku jangan sampai bocor ke publik. “Beliau berpesan agar apa yang disampaikn dalam pertemuan itu jangan sampai membias ke luar,” beber dia.

Menurutnya tindakan Nirahua menggiring pengurus dan anggota PP Polri Maluku melanggar asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih bebas memilih sesuai hati nurani, jangan diarahkan atau dipaksakan untuk memilih calon tertentu. Jadi apa yang beliau lakukan itu salah dan masuk kategori pelanggaran Pemilu,” tegas sumber.

Esterlina Nirahua yang dikonfirmasi sentraltimur.com mengakui PP Polri Maluku menggelar pertemuan di kantor Polda Maluku lama. Menurutnya pertemuan di kantor Polda Maluku lama karena kantor PP Polri Maluku berada di lokasi itu. “Itu pertemuan rutin setiap bulan satu kali,” kata Nirahua, Minggu malam.

Dia bilang pertemuan itu hanya dihadiri puluhan orang. “Pertemuan kemarin itu cuma sekitar 25 orang seng (tidak) sampai 100 orang,” sebutnya.

Nirahua dalam pertemuan itu kepada undangan yang hadir menjelaskan Pilkada Kota Ambon diikuti 4 paslon dan kontestan Pilgub Maluku 3 paslon. Dia membantah memobilisasi pengurus dan anggota PP Polri Maluku mendukung pasangan MI-MW di Pilgub Maluku.

“Saya sampaikan secara umum seperti itu, tidak mengarahkan mendukung pasangan calon tertentu. Saya bilang (ke mereka) pilih dengan hati nurani,” tepis Nirahua.

Dalam pertemuan itu salah satu undangan yang hadir meminta PP Polri Maluku bertemu dengan paslon tertentu. “Ada yang menyampaikan seperti itu, saya sampaikan tidak bisa karena saat ini masa kampanye (tidak boleh ketemu paslon),” jelasnya.

Nirahua terpilih memimpin PP Polri Maluku pada November 2023. Dia menggantikan mendiang Jhon Maitimu yang sempat memimpin selama 6 bulan pada 2022.

Sepeninggalan Maitimu, PP Polri Maluku menggelar musyawarah daerah dan memilih Esterlina Nirahua sebagai ketua.

Selain mengemban jabatan PP Polri Maluku, Nirahua juga mengemban jabatan mentereng sebagai Komisaris Independen Bank Maluku-Maluku Utara. Nirahua menduduki jabatan prestisius itu setelah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat pada 12 Januari 2021.

Menjadikan kantor pemerintah sebagai lokasi sosialisasi atau kampanye, tindakan Nirahua menyalahi Pasal 280 ayat (1) huruf H, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga melanggar Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU Nomor Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Sebagai Komisaris Independen Bank Maluku-Maluku Utara, Nirahua juga melanggar UU Pemilu yang mengatur pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye.

Merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf D, pihak yang tak boleh ikut dalam kampanye pemilu di antaranya; Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan