banner 728x250

11 Jam Geledah Balai Kota Ambon, KPK Sita 5 Koper Berisi Dokumen

  • Bagikan
SUAP WALI
Tim penyidik KPK menyita dokumen usai menggeledah Balai Kota Ambon, Selasa (17/52/022) malam. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Penggeledahan lakukan terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin pembangunan minimarket Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya masing-masing Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi.

Selain ruang kerja wali kota, penyidik KPK juga menggeledah ruangan yang berada di Balai Kota. Yaitu Kantor Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan serta dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanam Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta ruangan sekretaris kota Ambon.

KPK KOTA
KPK segel ruangan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)

Penyidik KPK menyegel kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanam Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) . Di tempat terpisah, penyidik yang mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK juga menyegel ruangan kantor Dinas PUPR kota Ambon.

KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Wali kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu terjerat kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi tahun 2020. KPK telah menahan Richard dan orang kepercayaannya, Andrew.

Kasus Dugaan Lelang Proyek

Setelah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dkk sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan gerai Alfamidi. KPK kini membidik dugaan pengaturan lelang proyek di Pemerintah Kota Ambon.

Lembaga antirasuah itu menduga Richard berperan mengarahkan proses pelaksanaan tender pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Ambon.

  • Bagikan