banner 728x250

11 Jam Geledah Balai Kota Ambon, KPK Sita 5 Koper Berisi Dokumen

  • Bagikan
SUAP WALI
Tim penyidik KPK menyita dokumen usai menggeledah Balai Kota Ambon, Selasa (17/52/022) malam. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Beberapa pengusaha jasa konstruksi yang mengikuti proses lelang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas arahan wali kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu.

Eks ketua DPRD Maluku itu diduga menerima gratifikasi atau fee proyek dari kontraktor yang diarahkan sebagai pemenang lelang.

Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan lima orang saksi di Kantor Mako Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui, Ambon pada Sabtu (14/5/2022).

Lima saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah pejabat di lingkup Pemkot Ambon, Yaitu Eks Kepala Dinas PUPR; Enrico Rudolf Matitaputty, Kepala Seksi Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Firza Attamimi. Selanjutnya Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan eks anggota Pokja II UKPBJ Ivonny Alexandra W Latuputty.

Berikut mantan anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon Hendra Victor Pesiwarissa serta Johanis Bernhard Pattiradjawane atau anggota Pokja III UKPBJ 2018 yang juga anggota Pokja II UKPBJ 2020.

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard Louhenapessy). Untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan whatsapp kepada sentraltimur.com, Senin (16/5/2022).

KPK juga telah melayangkan surat panggilan kepada eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan. Namun, ketiga saksi itu tidak hadir memenuhi panggilan.

“Ketiganya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” ungkap Ali. (MAN)

  • Bagikan