TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Ratusan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Maluku Barat Daya telah terbentuk dan menandatangani akta notaris.
Hingga saat ini sudah terbentuk 118 KMP atau rampung 100 persen. “Dan sudah 115 KMP yang menandatangani akta notaris,” kata Kepala Disperindagkop UMKM MBD Pieter Rupilu dalam rilisnya, Rabu (26/6/2025).
Rupilu mengatakan, 118 desa/kelurahan di MBD sudah melakukan Musyawarah Desa Luar Biasa. “Saat ini hanya masalah antrian penandatanganan akta notaris. Tersisa 3 desa dalam antrian dan kami akan segera merampungkannya,” ujar Rupilu.
Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang mengurus legalitas badan hukum KMP di MBD yaitu Annas Marwing dan tim sesuai rekomendasi Kanwil Kemenkuham Maluku.
Rupilu mengatakan walaupun terdapat sejumlah tantangan dalam pembentukan Koperasi desa/kelurahan Merah Putih, namun berkat kolaborasi dan kerja sama seluruh pihak terkait dapat memperlancar proses pembentukan Koperasi Merah Putih hingga akta pendiriannya.
“Kolaborasi antara pemerintah desa/kelurahan, para camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, PP dan KB khususnya para pendamping desa, dan tim notaris memperlancar semua dokumen kelengkapan syarat pembuatan akta ke notaris, ini poin percepatannya,” jelas Rupilu.
Pembentukan KPM merupakan program strategis karena dapat memberdayakan ekonomi desa/kelurahan dan memberikan dampak positif kepada masyarakat setempat serta menciptakan kemandirian desa. ”Kami berharap koperasi ini memberi banyak manfaat bagi masyarakat di desa untuk memilih bisnis sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi desa,” katanya.
Meski miliki banyak keterbatasan terutama rentang kendali wilayah kepulauan dan terbatasnya SDM tidak menyurutkan semangat masyarakat desa bahu membahu dan menopang KMP sehigga dapat memberikan manfaat dan meningkatkan ekonomi masyarakat. (MBD)




