Menurutnya hanya sampah residu (sampah yang tidak dapat daur ulang) yang dibuang ke TPS sehingga volume sampah yang masuk ke TPS dapat berkurang dan tidak ada lagi gundukan sampah.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, Nizar mengimbau masyarakat membuang sampah tepat waktu dan tempat. Hal ini sesuai Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 66 tahun 2009. “Buang sampah tepat waktu pukul 22.00 sampai 05.00 WIT. Jika masyarakat tidak berpatisipasi dalam pengelolaan sampah, volume sampah terus bertambah sehingga dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan,” tegas Nizar.
Dia kembali mengimbau warga untuk membantu mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata rapi dengan tidak menaruh sampah di sembarang tempat. “Karena pola perilaku hidup bersih dan sehat menjaga kita dari serangan penyakit yang dapat muncul akibat membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan,” katanya. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News