Adi Yoana Residivis
Penetapan kedua tersangka, lanjut Roem, sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami meminta kepada saudara Adi Yoana dan ibu Gabriela untuk bersikap kooperatif dan taat hukum. Kami harap agar dapat datang memenuhi panggilan polisi,” terangnya.
Juru bicara Polda Maluku ini menekankan, setelah dua kali mangkir, pihaknya akan bersikap tegas jika kedua tersangka tidak mengindahkan panggilan polisi pada panggilan berikutnya. “Kalau memang kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, kami akan melakukan panggilan secara paksa,” tegas Roem.
Menurut Roem, Adi Yoana merupakan residivis perkara yang sama. Dia pernah menjalani hukuman pidana di Bali perkara penggelapan. “Tersangka Adi Yoana ini juga residivis dan pernah menjalani hukuman di Bali, dalam kasus penipuan dan penggelapan juga,” ungkap Roem. (MMS)




