AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua kali mangkir, Gabriela Tirajoh dan suaminya Adi Yoana diminta memenuhi panggilan penyidik Direskrimum Polda Maluku.
Gabriela melaporkan Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Sih Harno ke Mabes Polri atas tuduhan pemerasan.
Penyidik meminta pasangan suami istri (Pasutri) itu kooperatif memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait aduannya ke Mabes Polri.
BACA JUGA:
Pemalsuan Surat Rapid Antigen, 2 Pegawai Travel Divonis 1 Tahun Penjara – sentraltimur.com
Lindungi Konsumen, Ungkap Puluhan Ribu Depot Air Minum Tidak Higienis – kliktimes.com
Penyidik juga akan meminta keterangan keduanya terkait kasus penipuan dan penggelapan. Pasutri ini telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Adi Yoana kabarnya sudah meninggal dunia. Tapi bukti kebenaran informasi tersebut belum di terima Polda Maluku.
“Kalau benar tersangka Adi Yoana sudah meninggal dunia, kami menyampaikan turut berduka cita. Tapi bukti tertulis berupa akta kematian yang menyatakan Adi Yoana meninggal dunia belum kami terima,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat kepada sentraltimur.com, Minggu (24/10/2021).
Adi Yoana diduga menjadi korban pemerasan Sih Harno. Pejabat Polda Maluku itu telah dua kali menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri.
Menurut Roem, sejumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan melaporkan melaporkan Pasutri ini ke Polda Maluku.
Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya dalam proses penyidikan. Dari empat laporan tersebut, total kerugian pelapor senilai Rp 7.708.545.000.
Laporan polisi yang masuk ke Polda Maluku terhitung sejak 2 Maret 2020. Pelapornya yaitu La Ode Atsul Afsal. Dia melaporkan Adi Yoana dan Ferial Assagaf. Nilai kerugian sebesar Rp 415.000.000.
Pada 30 Desember 2020, terdapat dua laporan sekaligus dengan nilai kerugian pelapor bervariasi. Yaitu Rp 47.000.000, dan Rp 6.475.545.000. Perkara ini di laporkan oleh Leo Satria Budi Ginting.
Berikut Chandra Halim melaporkan Adi Yoana pada 1 Februari 2021. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 735 juta.