AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Tanimbar, Maluku menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Ridool kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Penyerahan kedua tersangka berinisial DL (58) selaku kepala desa Ridool tahun 2012-2018 dan MRT (45) sebagai kepala urusan keuangan tahun 2015-2018 berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Kamis (14/8/2025).
“Pelimpahan dilakukan setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kasat Reskrim AKP Polres Kepulauan Tanimbar Riffaat Hasan dalam keterangan tertulis.
Pelimpahan berkas perkara tersangka diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanimbar Stendo Sitania. Menurut Riffaat pelimpahan berkas kedua tersangka menjadi penanda Polres Tanimbar berkomitmen kuat memberantas korupsi di wilayah tersebut. “Ini menandakan langkah penting dalam penanganan perkara sekaligus dapat memberantas korupsi khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar,” tegas Riffaat.
Dengan pelimpahan berkas tersangka, penanganan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga kedua tersangka diadili di pengadilan. “Selanjutnya kasus ini akan ditangani pihak kejaksaan hingga proses di pengadilan,” ujarnya.
Setelah proses pelimpahan, mengenakan rompi tahanan kedua tersangka digiring JPU ke Lapas Kelas II A Ambon. Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Ambon.
Kedua tersangka diduga menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa Ridool, kecamatan Tanimbar Utara tahun anggaran 2015-2018. Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 306.667.556.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang–Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MAN)




