AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tersangka AP (21) dan RB (16), pembunuh Firman Ali alias La Tole (20) terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nuhgraha Simatupang mengatakan penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan.
BACA JUGA:
Kayana Care-HIPMI Maluku Buka Klinik Swab Antigen di Bandara Pattimura – sentraltimur.com
Presiden RI Joko Widodo Santuni Keluarga Korban Meninggal Erupsi Semeru – kliktimes.com
“Penerapan pasal adalah 338 KUHP, kami lagi coba lengkapi dengan keterangan dari saksi-saksi lain apakah bisa untuk ditambah pasal 340 atau tidak,” kata Leo di Mapolresta Ambon, Jumat (20/8/2021).
Pasal 338 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, ancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi sebagai pertimbangan untuk memasukan Pasal 340 menjerat kedua tersangka.
Terjerat Pasal Berlapis
Pasal 340 merupakan pasal pembunuhan berencana. Bunyi pasal tersebut “Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara”.
“Pasal 338 ancamannya 15 tahun, Pasal 340 kita terapkan, ancamannya seumur hidup dan minimal 20 tahun,” ujarnya.
Aski pembunuhan korban bermula saat dua tersangka bersama korban konsumsi miras di sebuah hotel di Ambon pada Rabu (18/8/2021) malam.
Saat itu sempat terjadi salah paham antara korban dengan kedua tersangka yang merupakan tetangga korban.
Keluar dari hotel hendak pulang ke Waiheru, kedua tersangka dan korban yang berboncengan dengan satu motor juga terlibat salah paham.
Saat itulah, kedua tersangka menganiaya korban hingga pingsan dan membuang korban dari atas jembatan merah putih, Kamis (19/8/2021) dini hari.
Usai melakukan aksinya, kedua tersangka kabur. Polisi berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi persembunyiannya di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat pagi.




