AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sebanyak 203 orang penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapat remisi khusus Hari Natal 2021.
Remisi khusus ini diberikan Kepala Lapas Ambon Saiful Sahri di Kantor Lapas Kelas II Ambon di kawasan Waiheru, Sabtu (25/12/2021).
BACA JUGA:
Covid-19 Terkendali, Mendagri Minta Warga Maluku Tak Boleh Lengah – sentraltimur.com
Melawan Global Warming dengan Sedekah Pohon – kliktimes.com
“Hari ini kita menyerahkan remisi khusus Natal 2021 kepada 203 orang penghuni Lapas,” kata Saiful kepada sentraltimur.com via telepon seluler.
Adapun 203 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal itu mendapat pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku ini mengungkapkan pemberian remisi khusus Natal kepada 203 penghuni lapas itu sudah melalui pertimbangan dan penilaian serta persetujuan dari pimpinan.
“Remisi yang diperoleh itu mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Jadi mereka yang mendapatkan remisi itu sudah melalui penilaian,” kata Saiful
Dia merinci, jumlah penghuni Lapas Ambon saat ini sebanyak 473 orang. Narapidana bergama Kristen berjumlah 264 orang.
Dari ratusan penghuni Lapas Ambon itu, sebanyak 61 narapidana tidak mendapatkan remisi khusus Natal. Yakni sebanyak 18 tahanan korupsi, 6 makar (RMS), 3 seumur hidup, 7 letter F, 7 cabut PB, 1 cabut asimilasi rumah. Berikut 10 narapidana menjalani denda dan uang pengganti dan 1 tidak memenuhi syarat administrasi. Selanjutnya 8 narapidana lainnya usulkan menerima remisi susulan.
“Yang tidak mendapat remisi khusus Natal itu ada 61 orang. Termasuk 18 napi korupsi, 6 napi kasus makar,” kata Saiful.
Dia katakan, pemberian remisi berlangsung aman dan lancar serta lakukan menerapkan protokol kesehatan. (MAN)




