“Laporan dari Itwasum Polri ada 5 pengaduan, Komnas HAM 4, Ombudsman 3, Kompolnas 5, YLBHI 3, advokat 14, kelompok masyarakat 3 dan perseorangan 25 pengaduan,” sebut Roem.
Laporan pengaduan masyarakat ke Polda Maluku terdiri dari Yanmas sebanyak 2 laporan dan belum tindaklanjuti. Kemudian personel berjumlah 20 laporan, sudah tindaklanjuti 18, dan mendapat tanggapan 8. Dua di antaranya masih dalam proses, dan 6 sudah selesai. Di mana 2 di antaranya nyatakan benar (melanggar) dan 4 tidak benar.
Untuk penyidikan tindak pidana (Sidik TP), sebanyak 36 kasus. Sebanyak 35 sudah tindaklanjuti, dan mendapat tanggapan 34. Di mana, 9 masih dalam tahapan proses dan 25 sudah nyatakan selesai. Terdiri dari 4 benar dan 21 tidak benar.
Sedangkan untuk pengaduan tanah/rumah laporan sebanyak 3 kasus. Satu di antaranya sudah tindaklanjuti dan hasilnya tidak benar.
“Masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor, tentunya sertai dengan bukti-bukti. Kami akan menanganinya secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Roem. (MAN)