banner 728x250

3 Pasangan Daftar Pilgub Maluku, Ini Jumlah Suara Sah Parpol Pendukung Tiap Paslon

  • Bagikan
KPU MALUKU
KPU Maluku menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Maluku 2024. Setelah penetapan paslon dilanjutkan pencabutan nomor urut, Senin (23/9/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menutup masa pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Maluku 2024.

Pasangan Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas menjadi pendaftar terakhir di KPU Maluku. Pasangan dengan jargon ‘Beta Janji Beta Jaga’ ini mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024).

Hari pertama pembukaan pendaftaran, Selasa (27/8/2024), tidak ada paslon yang mendaftar. Hari kedua pendaftaran pasangan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath dan pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena mendaftar, Rabu (28/8/2024).

Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad menjelaskan syarat pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

PKPU tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan calon kepala daerah oleh partai politik dan juga ambang batas usia calon saat mendaftar ke KPU. Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Maluku mengeluarkan surat keputusan Nomor 56 Tahun 2024 tentang syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Maluku Tahun 2024.

“Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 56 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku, menyatakan syarat minimal suara sah 105.091,” kata Fuad melalui keterangan tertulis, Kamis malam.

Jumlah pasangan yang mendaftar ke KPU Maluku hingga hari terakhir masa pendaftaran Pilkada Maluku 2024, sebanyak tiga pasangan calon. “Berkas pendaftaran persyaratan ketiga paslon dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath didukung Partai Gerindra, PPP, dan Perindo. Total jumlah suara sah tiga parpol tersebut sebanyak 211.481 suara.

Berikut, paslon Murad Ismail dan Michael Wattimena diusung Partai Demokrat, PKS, PAN, PKB dan Golkar. Jumlah suara sah 413.538. Sementara paslon Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas disokong PDIP, Partai Hanura dan NasDem dengan total jumlah suara sah 333.611.

Tahapan berikutnya, tiga paslon yang diterima pencalonannya, wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. M. Haulussy, Ambon pada Jumat Sabtu (31/8/2024).

Hari pertama, paslon Murad Ismail dan Michael Wattimena menjalani pemeriksaan. Disusul pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath serta pasangan Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas pada hari kedua.

“Hari pertama satu pasangan menjalani pemeriksaan, sedangkan hari kedua, Sabtu besok dua pasangan. Pemeriksaan kesehatan di RSUD Haulussy,” jelas Fuad.

  • Bagikan