banner 728x250

3 Pasangan Daftar Pilgub Maluku, Ini Jumlah Suara Sah Parpol Pendukung Tiap Paslon

  • Bagikan
KPU MALUKU
KPU Maluku menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Maluku 2024. Setelah penetapan paslon dilanjutkan pencabutan nomor urut, Senin (23/9/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. KPU akan mengumumkan penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur yang maju di Pilkada Maluku 2024 pada 22 September mendatang.

“Waktunya cukup panjang, karena KPU memberikan masa perbaikan atau revisi, jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi,” pungkas Fuad.

Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (ISTIMEWA)

Berikut tahapan Pilkada serentak 2024:

  • 27 Februari—16 November: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April—31 Mei: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei—19 Agustus: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei—23 September: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24—26 Agustus: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27—29 Agustus: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus—21 September: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September—23 November: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • 27 November—16 Desember: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

(ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan