banner 728x250

3 Pimpinan OPD “Gadaikan” Netralitas ASN, Cawe-Cawe Dukung Murad di Pilgub Maluku

  • Bagikan
NETRALITAS ASN
Tiga pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terindikasi menunjukkan keberpihakanya kepada pasangan calon tertentu di Pilgub Maluku 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Mereka mendesak Bawaslu Maluku segera meminta klarifikasi pimpinan OPD dan ASN Pemprov Maluku yang diduga terlibat dalam pertemuan di kediaman Murad pada Selasa malam. “Pengawasan dengan penerapan sanksi oleh Bawaslu menjadi sangat penting untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada tetap terjaga,” ujarnya.

Netralitas ASN

Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi diantaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB netralitas ASN dalam pemilu mengatur perihal yang beragam, bukan hanya ditujukan khusus bagi ASN saja, tetapi juga bagi pegawai pemerintah non ASN.

PASLON PILKADA
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (ISTIMEWA)

Beberapa perilaku ASN yang dilarang keras terkait Pemilu 2024 yaitu kampanye atau sosialisasi media sosial yang meliputi posting, share, komentar, dan like.

Selanjutnya menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana, kampanye dengan atribut ASN, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, memberikan dukungan ke caleg dengan memberikan KTP.

Selain larangan termuat dalam UU ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada atau Pileg.

Lalu, ada Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dalam Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri adalah salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Kemudian, untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang disahkan pada 3 Januari 2023 lalu.

Surat edaran tersebut menyebutkan setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara, maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN namun berlaku pula untuk pegawai pemerintah non ASN, termasuk didalamnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan