AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pelarian Elgia Maria Betaubun, terpidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Pulau-pulau Aru, kabupaten Kepulauan Aru, berakhir.
Elgia dibekuk setelah menjadi buronan jaksa selama tiga tahun delapan bulan sejak tahun 2019. Dia diringkus di rumahnya di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III, Kecamatan Banguala, Kota Ambon pada Rabu (17/8/2022).
“Terpidana ditangkap tim tangkap buronan di rumahnya di BTN Lateri Indah,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, Jumat (19/8/2022).
Elgia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan surat penetapan DPO Nomor: Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019.
“Sebelum ditangkap keberadaannya telah dipantau oleh tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak Senin tanggal 15 Agustus 2022,” katanya.
Penangkapan Elgia dipimpin Meggy Salay sebagai jaksa eksekutor beserta Karel Taliak dan Joseph Heatubun.
Terpidana Huni Lapas Perempuan
Setelah ditangkap, terpidana korupsi dana BOS itu menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penahanan. “Rencananya pada hari ini akan langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon,” ujarnya.