banner 728x250

3 Tahun Buron, Kejari Aru Bekuk Terpidana Korupsi Dana BOS

  • Bagikan
TERPIDANA DANA
Tim jaksa eksekutor Kejari Aru menyerahkan Elgia Maria Betaubun (tiga dari kiri), terpidana korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Pulau-pulau Aru ke Lapas Perempuan Ambon, Jumat (19/8/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Terpidana Elgia Maria Betaubun merupakan mantan bendahara Sekolah SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS tahun 2012-2014 yang nersumber dari APBD dan APBN.

Penangkapan dan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2636K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Berdasarkan putusan MA Elgia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2012-2014 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp425.343.750.

Elgia dihukum selama dua tahun enam bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta subside selama tiga bulan penjara. (MAN)

  • Bagikan