banner 728x250

3 Tahun Warga Taniwel Gunakan Senpi AK-47 Berburu di Hutan

  • Bagikan
Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menyampaikan keterangan pers kasus kepemilikan senpi ilegal, Selasa (16/5/2023). Tersangka (mengenakan rompi tahanan) terancam hukuman mati. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – WH, warga desa Pasinalo, kecamatan Taniwel kabupaten Seram Bagian Barat kini meringkuk di tahanan Polda Maluku.

Pria berusia 62 tahun ini terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

WH dibekuk tim Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku akibat menyimpan dan mengusai senjata api organik jenis AK-47 beserta puluhan butir amunisi. Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar menjelaskan tersangka telah menguasai senjata organik buatan Rusia itu sejak tiga tahun lalu. “Tersangka menyimpan menguasai dan menggunakan senjata ini sejak tahun 2020 lalu,” kata Andr di Kantor Polda Maluku, Selasa (16/5/2023).

Selama menguasai benda berbahaya itu, tersangka kerap menggunakannya untuk berburu di hutan. Tercatat sudah sekitar 50 kali tersangka menggunakan senjata api tersebut untuk berburu. ”Tersangka selama ini menguasai dan menggunakan senjata tersebut untuk berburu binatang di hutan dan penggunaanya sudah 50 kali,” katanya.

Meski dilakukan untuk berburu, namun kata Andri penguasaan senpi secara illegal bertentangan dengan undang-undang. “Apapun alasannya, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” tegas Andri.

Senpi dan puluhan butir amunisi tersebut telah diamankan di Ditreskrimum Polda Maluku. Dari mana tersangka memperoleh senpi dan puluhan amunisi, masih dalam dalam proses penyelidikan. “Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini,” pungkasnya. (MAN)

  • Bagikan