banner 728x250

3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Banda Naira

  • Bagikan
KORUPSI BANDARA
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Putusan kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap Marthen Parinussa dan Sijane Nanlohy. Kedua terpidana telah dieksekusi ke Lapas Kelas II A Ambon pada 24 November 2020 lalu.

PT. Prama Andika mengerjakan proyek runway Bandara Banda Naira. Berdasarkan fakta persidangan terungkap kedua terpidana dan tersangka menggunakan uang proyek untuk kepentingan pribadi.

Dalam persidangan, Welmon Rukumahu selaku orang kepercayaannya Marthen Pelipus Parinussa terang-terangan mengaku telah menerima uang dari Parinussa sebesar Rp1 miliar lebih.

Uang itu untuk mengatur pembangunan standar runway Bandara Banda Naira tahun anggaran 2014. (MAN)

  • Bagikan