Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tiga tersangka. Ketiganya diduga bersekongkol menyalahgunakan anggaran proyek untuk memperkaya diri. “Ketiga tersangka melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Ardy.

Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp2,8 miliar. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




