banner 728x250

3 Tersangka Korupsi Alkes Dijebloskan ke Penjara, Adik Eks Bupati Buru Huni Rutan Ambon

TERSANGKA KORUPSI
Kejaksaan Tinggi Maluku menahan tiga tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan kabupaten Buru tahun 2021, Kamis (9/1/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tiga tersangka. Ketiganya diduga bersekongkol menyalahgunakan anggaran proyek untuk memperkaya diri. “Ketiga tersangka melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Ardy.

TERSANGKA KORUPSI
Tim penuntut umum memeriksa tiga tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Buru sebelum dijebloskan ke Rutan Ambon, Kamis (9/1/2025). (ISTIMEWA)

Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp2,8 miliar. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram