AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan tiga tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan kabupaten Buru tahun 2021.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Buru Ismail Umasugi, eks Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Dinas Kesehatan Buru Djumadi Sukadi dan Atok Suwarto selaku Direktur CV Sani Medika Jaya.
Ismail merupakan adik kandung mantan Bupati Buru dua periode Ramly Umasugy yang juga Ketua DPD Golkar Maluku. Korupsi Alkes terjadi saat Ramly masih menjabat bupati Buru.
Ketiga tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku, Kamis (9/1/2025). Tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku sekitar 6 jam.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol digiring petugas menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejati Maluku. Tiga penjahat ini dijebloskan ke Rutan Ambon.
“Hari ini tiga tersangka pengadaan proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dengan identitas IU, DS dan AS resmi ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy kepada pewarta, Kamis.
Tersangka dan barang bukti sebelumnya dilimpahkan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejati Maluku, pukul 11.00 WIT.
Tahap II atau pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti diterima oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku Rozali Afifudin dan tim penuntut umum Grace Siahaya dan Nurnita Tehuayo serta tim Kejaksaan Negeri Buru.
Ardy menjelaskan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Selama proses penahanan, tim penuntut umum akan menyiapkan berkas tuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Penahanan ketiga tersangka akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Januari hingga 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” jelas Ardy.
Proyek pengadaan penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system Dinas Kesehatan Buru tahun 2021 menelan anggaran sebesar Rp9,6 miliar.
Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tiga tersangka. Ketiganya diduga bersekongkol menyalahgunakan anggaran proyek untuk memperkaya diri. “Ketiga tersangka melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Ardy.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp2,8 miliar. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News