banner 728x250

3 Tersangka Penyebar Hoaks Rumah Ibadah Dibakar Terancam 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
PENYEBAR RUMAH
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat didampingi Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar menyampaikan keterangan pers penangkapan tiga pelaku penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah di kota Tual, Sabtu (4/2/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Diduga korban dipanah oleh seseorang yang berboncengan dengan sepeda motor yang melintas di lokasi kejadian.

Teman-teman korban sempat mengejar terduga pelaku, namun motor yang dikejar itu lolos dan berhenti di salah satu kawasan.

Akibat kejadian itu, kerabat korban yang marah melakukan penyerangan ke salah satu kelompok warga hingga terjadilah bentrokan. Selain menyebabkan 33 orang terluka, termasuk lima anggota polisi. Bentrokan itu juga menyebabkan sejumlah rumah warga dan ruko dibakar massa. (MAN)

  • Bagikan