banner 728x250

3 Warga SBB Tersangka Kasus BBM Oplosan

  • Bagikan
Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tiga warga kecamatan Kairatu, kabupaten Seram Bagian Barat tersangka kasus BBM oplosan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tiga warga kecamatan Kairatu, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebagai tersangka kasus BBM oplosan.

Mereka adalah inisial HS pemilik BBM, MR dan AJ. “Untuk kasus BBM oplosan sudah tiga orang yang kita tetapkan tersangka. Yaitu HS, AJ dan MR,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli, Kamis (21/9/2023).

Tim Ditreskrimsus Polda Maluku menggerebek gudang BBM milik HS di dusun Waiselang, desa Kairatu pada Sabtu (17/9/2023) lalu. Dari penggrebekan itu polisi menyita barang bukti berupa 600 liter minyak tanah yang akan dioplos.

Polisi menahan lima orang untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. “Dua orang lainnya statusnya hanya sebagai saksi,” ujar Andi.

Dia menjelaskan ketiga tersangka ini menjalankan aksi kejahatannya dengan modus mengoplos minyak tanah dengan solar dan dijual ke masyarakat.

Perbuatan ketiga tersangka melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas, dan UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“BBM yang dioplos itu dijual lagi ke masyarakat. Jadi ini untuk mencari untung,” katanya. Keberhasil polisi membongkar kasus tersebut atas informasi dari masyarakat. “Kami apresiasi kepada masyarakat karena atas kerjasamanya kasus ini bisa kami ungkap,” kata Andi. (MAN)

  • Bagikan