banner 728x250

4 Anggota Polda Maluku Dipecat, Ini Penyebabnya

  • Bagikan
PROPAM POLISI
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Empat Anggota Polda Maluku kembali dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Keempat anggota polisi yang dipecat yakni Brigpol Richard Toisuta, Briptu Muhamad Abas Titahelu, Aipda Siprianus Angwarmase dan Bripka Irsal Attamimi.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan empat anggota Polri itu PTDH karena lari dari tugas atau desersi dan terjerat kasus narkoba.

Pemecatan terhadap empat anggota Polri itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor 339-342/XI/2021 tertanggal 10 November 2021.

“Berdasarkan keputusan Kapolda Maluku kembali kita lakukan PTDH terhadap empat anggota Polda Maluku karena kasus desersi dan narkoba,” kata Roem, Senin (6/12/2021).

Brigpol Richard Toisuta dan Aipda Siprianus Angwarmase merupakan anggota Polres Maluku Barat Daya. Adapun Briptu Muhamad Abas Titahelu merupakan anggota Polres Maluku Tengah. Dan Bripka Irsal Attamimi anggota Biro Ops Polda Maluku.

Richard dan Abas desersi, sedangkan Irsal dan Siprianus terlibat kasus narkotika.

“Sekali lagi (PTDH) ini bukan sebuah prestasi tapi penyesalan bagi kita. Karena mereka juga sebelumnya merupakan anggota. Namun ini harus di ambil sebagai penghargaan bagi anggota lain yang telah bekerja dengan baik,” katanya.

  • Bagikan