banner 728x250

4 Anggota Polda Maluku Dipecat, Ini Penyebabnya

  • Bagikan
PROPAM POLISI
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

Menurut Roem keputusan PTDH melalui prosedur hukum yang panjang. Pidana umum misalnya seperti narkotika, harus melalui proses peradilan, hingga putusan hukum nyatakan inkrah.

Anggota Polda Maluku Raih Penghargaan

“Kita ambil tindakan tegas karena kita menghargai anggota yang sudah berbuat baik. Yang sudah melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan berdedikasi tinggi terhadap institusi Polri,” terang dia.

Roem mengatakan sepanjang Januari hingga November 2021 tercatat sudah sebanyak 33 anggota Polda Maluku PTDH karena membuat pelanggaran berat.

“Sudah barang tentu bagi mereka (anggota) yang bersalah kita mengambil tindakan. Dan mereka yang bekerja dengan baik apalagi berprestasi kita akan memberikan penghargaan,” tambahnya.

Roem mencontohkan anggota Polda Maluku yang berprestasi Aipda Edwin Ricardo Mangare. Dia mendapat penghargaan dari Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri karena mendirikan rumah singgah untuk merawat anak jalanan di Kota Ambon.

Aipda Edwin juga dimasukan dalam 76 orang sebagai Ikon Prestasi Pancasila di bidang sosial entrepreneur  dan kemanusiaan tahun 2021. Ikon tersebut diberikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Kemarin anggota kita juga mendapat penghargaan dari BPIP. Dan yang bersangkutan juga sementara kita usulkan untuk ikut sekolah perwira tahun depan,” kata Roem. (MAN)

  • Bagikan