AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ramli Umasugi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Bupati Buru periode 2011–2016 dan 2017–2022 ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ketua DPD Partai Golkar Maluku ini terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadli Tukuboya.
Sebelumnya Ramli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/6/2022) lalu. Namun berhalangan hadir karena mengikuti agenda partai Golkar di Jakarta. Baru pada Senin (13/6/2022), penyidik memeriksa Ramli di Polda Maluku.
BACA JUGA:
Astaga! Sudah 6 Bulan TPP PNS Pemprov Maluku Belum Dibayarkan – sentraltimur.com
“Dia sudah diperiksa Senin kemarin,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada sentraltimur.com, Selasa (14/6/2022).
Materi pemeriksaan seputar dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ramli.
Pemeriksaan Ramli mulai pukul 10.00-14.00 WIT. Selama empat jam menjalani pemeriksaan, penyidik mencecar Ramli sebanyak 21 pertanyaan. “Sekitar empat jam diperiksa, dan sekitar 21 pertanyaan,” kata Andri.
Dia memastikan penyidik akan menangani kasus tersebut secara profesional hingga tuntas. “Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk penyerahan tahap I kepada JPU Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujarnya.
Ini Kronologis Perkara
Atas perbuatannya, Ramli disangkakan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Rustam Fadly Tukuboya melaporkan Ramli ke polisi buntut adu mulut keduanya di Bandara Namniwel, Kota Namlea pada 28 Januari 2020. Ketika itu Ramli diduga mengeluarkan umpatan yang menyulut emosi Rustam.
Politisi Gerindra ini melaporkan Ramli ke Polres Buru pada 2020. Namun karena tidak ditindaklanjuti, Polda Maluku mengambil alih penanganan kasus tersebut tahun 2021 lalu.
Ramli yang telah memimpin Buru selama 10 tahun itu mengakhiri masa jabatan sebagai bupati pada 22 Mei 2022.




