banner 728x250

4 Orang Diperiksa Jaksa, Eks Sekwan Kota Ambon Mangkir

  • Bagikan
KASUS DUGAAN
Jaksa membidik kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar, berlanjut.

Tim jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon kembali memeriksa sejumlah saksi, Senin (22/11/2021).

Mereka yang diperiksa adalah empat staf Sekretariat DPRD Kota Ambon. Yakni Kasubbag Keuangan inisial JT, PPTK Perda Makan Minum CP, PPK Perjalanan Dinas EL, staf bagian keuangan HT. Sementara bekas Sekretaris Dewan Kota Ambon Elkyopas Silooy (ES), tidak memenuhi panggilan jaksa alias mangkir.

“Dari lima saksi yang dipanggil hanya empat saksi yang datang untuk dimintai keterangan. Sedangkan ES tak datang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Djino Talakua.

Elkyopas saat ini menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Kota Ambon. Dia mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. “ES tidak datang, dan tak ada alasan (mangkir),” ujar Djino.

Pemeriksaan empat staf Sekwan Kota Ambon mulai pukul 09.30 WIT hingga pukul 19.00 WIT. Dia menyebutkan masing-masing saksi cecar 30 pertanyaan oleh jaksa penyelidik di kantor Kejari Ambon.

Menurut Djino, pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap dugaan korupsi di tubuh gedung parlemen kota Ambon.

Sejak awal pekan kemarin, tim jaksa telah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan staf Sekwan DPRD Kota Ambon. Yaitu Sekretaris Dewan Kota Ambon Steven Dominggus, Kasubag Hukum dan Perundangan Leonora Sinurang, staf Sekretariat; Nova Manakane, Max Paiteipelohy, dan Joice Pailjama. Selanjutnya inisial FN, FT, HM dan LN.

Mereka yang diperiksa di antaranya pejabat pembuat komitmen di sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.

Djino katakan, saksi-saksi yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar hasil temuan BPK. “Ini masih penyelidikan. Nanti perkembangan kasusnya akan terus kita sampaikan,” ujar Djino.

Pimpinan DPRD Ambon Terlibat?

Sebagaimana diberitakan, indikasi korupsi di DPRD Kota Ambon ini mencuat setelah segelintir legislator “bernyanyi” ke publik. Mereka menolak menerima uang haram dari penyimpangan anggaran di tubuh lembaga wakil rakyat itu.

Dugaan korupsi semakin kuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku menemukan kebocoran anggaran.

  • Bagikan