banner 728x250

4 Pegawai Honorer Jadi Pengurus DPW PAN Maluku, Ada Nama Patrick Papilaya  

  • Bagikan
PEGAWAI HONORER
Ilustrasi pegawai honorer. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Patrick sebagai tim sukses Widya dalam Pileg 2024, apakah Bawaslu menganggap pelibatan ASN maupun honorer dalam politik praktis hal yang biasa. Dicecar pertanyaan itu Subair menepisnya.

“Katong (kita) berusaha untuk berdiri di atas undang-undang. Mungkin dalam perjalanannya ada yang terkesan abai, tapi semua masukan, apalagi laporan selalu kami tindaklanjuti,” tulis dia di pesan WA.

Pelibatan Patrick kata Subair ketika itu telah ditelusuri Bawaslu, hasilnya yang bersangkutan adalah honorer, bukan ASN. Dalam UU ASN terdiri atas ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Honorer tidak masuk dalam kategori ASN maupun PPPK.

Bawaslu Maluku kata Subair, pernah melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa perihal pegawai honorer mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD. Namun putusannya dinyatakan ditolak karena honorer tidak termasuk dalam ASN.

“Itu masalahnya. Beta sudah minta Kordiv Pencegahan menelusuri status (Patrick) saat ini, apakah masih honorer atau sudah diangkat menjadi P3K. Nah itu yang mungkin masih perlu dikaji karena dasar kita adalah UU ASN utk netralitas ASN,” ujarnya.

Pandangan Subair kontras dengan Bawaslu di beberapa daerah menyangkut politisasi pegawai honorer dalam politik praktis.

Terancam Sanksi

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat menegaskan pegawai yang menerima gaji dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang ikut berpolitik praktis.

Adapun pegawai penerima gaji  dari pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, termasuk Ketua RT dan Ketua RW.

“Semua sudah jelas ya terkait ASN tidak boleh berpolitik praktis, tinggal bagaimana pribadi ASN itu sendiri yang menyikapi. Sebenarnya tanpa kita ingatkan para ASN ini juga sudah pasti tau,” kata Rahmat mengutip rri.co.id, 15 September 2023.

Rahmat melanjutkan, jika ASN ataupun pegawai honorer penerima upah dari pemerintah melakukan politik praktis akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Sanksi atau pun hukuman paling berat yaitu pemecatan, penurunan pangkat dan tidak dapat naik pangkat,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Bawaslu Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Sanksi akan menjerat ASN, kepala desa dan honorer yang digaji oleh pemerintah jika terbukti terlibat politik praktis.

“Sanksinya bisa pidana dan sanksi kepegawaian jika seorang ASN,” tegas Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin melansir berita.news, 29 November 2023.

Arsal meminta jika ada ASN, kepala desa, dan honorer yang ditemukan terlibat dalam kegiatan suksesi calon anggota legislatif agar dilaporkan ke Bawaslu. “Jika ada yang terlibat mohon laporkan ke kami, baik ASN, kepala desa dan tenaga honorer yang digaji oleh pemerintah,” katanya.

Arsal mengungkapkan aturannya sangat jelas, ASN, honorer yang digaji oleh negara dan kepala desa dilarang ikut politik praktis. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan