AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan empat dari lima tersangka kasus korupsi anggaran belanja langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016, Senin (8/11/2021).
Keempat tersangka yang ditahan itu ialah; mantan caretaker bupati SBB Ujir Halid, eks Kepala bagian Keuangan Ampi Niak dan mantan Bendahara Setda SBB Rafael Tamu serta Adam Pattisahusiwa.
BACA JUGA:
5 Daerah Siaga, Maluku Masuk Wilayah Waspada Banjir – sentraltimur.com
Mendag: Konsumen Berdaya Dapat Pulihkan Ekonomi Bangsa – kliktimes.com
Sebelum ditahan, para tersangka korupsi ini sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku. Selama pemeriksaan, penasehat hukum mendampingi tersangka. Usai pemeriksaan, keempat tersangka di bawa dengan mobil polisi ke Rutan Kelas II A Ambon.
Sementara tersangka lainnya Mansur Tuharea, Sekretaris Daerah SBB, jaksa penyidik telah agendakan menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku pada Rabu (10/11/2021). Mansur hari ini batal menghadiri panggilan penyidik karena keperluan mendadak.
Lusa, Penyidik Periksa Tersangka Mansur Tuharea
“Hari ini, ada empat tersangka kita tahan dalam perkara pengolaan dana Setda SBB. Untuk tersangka MT (Mansur Tuharea) Rabu baru hadir, tadi izin karena ada kegiatan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M. Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.