banner 728x250

4 Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes RSUD Ambon

  • Bagikan
KORUPSI RSUD
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Triono Rahyudi. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan empat orang pejabat RSUD dr M. Haulussy Ambon sebagai tersangka korupsi.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial JAA, LML, MD dan HB.  Keempat pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 di rumah sakit milik Pemprov Maluku itu.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi mengatakan penetapan empat tersangka setelah penyidik melakukan upaya penyidikan dan menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JAA, LML, MD dan HB,” kata Triono kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11/2022).

Hasil audit ditemukan dugaan penyimpangan terhadap uang makan minum untuk nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Haulussy tahun 2020 sebesar Rp600 juta.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 600 juta,” sebutnya.

Tim jaksa penyidik selanjutnya akan memanggil keempat tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka. ”Mereka akan segera diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

  • Bagikan