Mendagri menekankan, anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama, sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, seperti fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan produk pembentukan Perda bersama-sama dengan kepala daerah yang perlu senantiasa dipahami oleh anggota DPRD. Penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik. Namun yang lebih penting ialah harus bisa menjadi refleksi dari apresiasi dan kebutuhan rakyat.
“Menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, serta membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga tercipta kemakmuran bagi masyarakat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan-undangan,” ujar Mendagri.
Kemudian fungsi anggaran adalah, menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dan bukan pribadi dan golongan sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dari aspirasi rakyat.
Dan fungsi pengawasan, lanjut Mendagri, merupakan fungsi yang sangat penting dan harus dilakukan secara berkala dan proporsional, baik terhadap LKPJ kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan berkala pemerintah daerah secara umum.
“Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat. Pengunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD, sebagai kesatuan kausalitas,” katanya.
Berikut nama-nama 45 anggota DPRD Maluku masa jabatan 2024-2029:
Maluku I (Kota Ambon)
1. Johan Lewerissa (Gerindra)
2. Rostina (PKS)
3. Lucky Wattimury (PDIP)
4. Richard Rahakbauw (Golkar)
5. Rimaniar Hetharia (NasDem)
6. Nita Bin Umar (PAN)
7. Rovik Afifudin (PPP)
8. Edison Sarimanella (Hanura)
9. Ary Sahertian (PKB)