banner 728x250

5 Kasus Menonjol Selama 2023: Penganiayaan & Pencurian Mendominasi

  • Bagikan
KASUS MENONJOL
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menyampaikan rilis penanganan perkara sepanjang tahun 2023. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Latif mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencemarkan nama baik atau menyebar ujaran kebencian terhadap seseorang tanpa dasar sehingga merugikan orang lain dan dapat diproses hukum bila terbukti.

Kasus pencemaran nama baik yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku sebanyak 14 kasus. “Tahun 2022 ada 16 kasus dan tahun 2023 ada 14 kasus. Tahap 2 sudah dilimpahkan 1 kasus, kemudian proses penyelidikan 11 kasus dan retorative justice 2 kasus,” sebut mantan Kapolda NTT ini.

Latif juga berharap Pemilu tidak untuk memecah belah persatuan dan persaudaraan yang selama ini sudah dibangun bersama dan berjalan dengan cukup baik. “Pesta demokrasi harus kita laksanakan, yang namanya pesta harus meriah, semangat, dan hangat. Tapi jangan sampai kemudian panas berlebihan dan merugikan kita sendiri,” imbau Latif. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News

  • Bagikan