banner 728x250

5 Komisioner Aru Ditahan, KPU Maluku Tunggu Arahan KPU RI

  • Bagikan
TUNGGU ARAHAN
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seluruh komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru kini mendekam di penjara.

Lima komisioner tersebut ditahan setelah penyidik Polres Aru menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru, Rabu (17/1/2024).

Mereka yang ditahan adalah Ketua KPU Aru Mustafa Darakay dan empat anggota komisioner; Yosep Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir.

Penyidik Polres Aru juga menetapkan Sekretaris KPU Aru Agustinus Ruhulesin sebagai tersangka. Dia ditahan JPU Kejari Aru pada 7 November 2023 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Ruhulesin kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Para tersangka terjerat perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru pada KPU Aru tahun anggaran 2020.

Pasca penahanan seluruh komisioner KPU Aru, KPU Provinsi Maluku akan melaporkan ke KPU RI. “Kami akan mengambil langkah-langkah, salah satunya koordinasi dengan Polres dan Kejari Aru berkaitan dengan surat yang kami terima (penahanan komisioner KPU Aru). Kami akan akan menyampaikan kepada KPU RI. Langkah selanjutnya kami menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada sentraltimur.com, Rabu malam.

KPU Maluku menghargai sungguh proses hukum yang menjerat ketua dan anggota KPU Aru. Kubangun menyampaikan, pasca penetapan tersangka pada Maret 2023, KPU Maluku telah berkoordinasi dengan Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif agar proses penegakan hukum dan proses penyelenggaraan tahapan pemilu di Aru tetap berjalan dengan baik, aman dan lancar.

Seturut itu, KPU Maluku melakukan supervisi, monitoring dan pengawasan internal agar tidak berdampak pada pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dia optimis pelaksanaan Pemilu di Aru berjalan lancar. “Dalam pelaksanaan tahapan sampai saat ini dan sebelumnya, proses tahapan pemilu maupun Pilkada serentak tahun 2024 dilaksanakan dengan baik oleh ketua dan anggota KPU Aru. Dalam pengendalian dan koordinasi kami mengambli langkah seperti itu,” jelas Kubangun.

KPU ARU
Kejaksaan Negeri Aru menahan lima komisioner KPU kabupaten kepulauan Aru periode 2019-2024, Rabu (17/1/2024). (FOTO: ISTIMEWA)

KPU Maluku intens melaporkan ke KPU RI perkembangan proses hukum yang menjerat komisioner dan sekretaris KPU Aru. “Kami lapor terus perkembangan ke KPU RI. Dan sudah diantisipasi, sekarang tunggu arahan dari KPU RI (setelah komisioner KPU Aru ditahan),” katanya.

Tidak ingin kasus yang menjerat KPU Aru terulang, Kubangun mengingatkan seluruh jajaran KPU di wilayah Maluku bekerja dengan penuh tanggungjawab dan patuh serta taat terhadap sumpah janji dan pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami mengingatkan kepada jajaran agar masalah ini menjadi pembelajaran penting bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan Pilkada, senantiasa patuh dan taat atas sumpah janji dan pakta integritas,” tegas Kubangun. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan