AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 167 permohonan sengketa hasil suara Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Gugatan diajukan oleh pasangan calon bupati/wali kota dari berbagai daerah. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan proses rekapitulasi suara Pilkada.
Gugatan hasil Pilkada dapat didaftarkan ke MK paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan suara hasil Pilkada oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi.
Dikutip dari laman resmi MK, Senin (9/12/2024) hingga pukul 19.00 WIB, dari ratusan pemohon yang mengajukan sengketa hasil Pilkada, lima diantaranya diajukan paslon dari lima kabupaten di Maluku.
Paslon yang pertama mendaftarkan gugatan ke MK adalah Temy Oersipuny-Hady Djumaidy Saleh yang kalah di Pilkada Aru.
Permohonan paslon nomor urut 1 Temy-Hady terdaftar dalam APPP nomor: 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Termohon dalam gugatan ini adalah KPU Aru. Pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) bupati kepulauan Aru tahun 2024.
Berikut, paslon Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa permohonan terdaftar dalam APPP nomor: 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Paslon nomor urut 3 ini menggugat KPU Buru Selatan. Pokok permohonan perselisihan hasil Pilkada Buru Selatan.
Lalu, paslon nomor urut 2 Ibrahim Rohunussa-Liliana Aitonam menggugat hasil Pilkada Maluku Tengah. Permohonan terdaftar dalam APPP nomor: 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Selanjutnya paslon Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo A Pelata. Permohonan gugatan paslon nomor urut 1 ini APPP nomor: 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pokok permohonan perselisihan hasil Pilkada Maluku Barat Daya.
Kemudian, paslon nomor urut 2 Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan. Permohonan terdaftar dalam APPP nomor: 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pokok permohonan perselisihan hasil Pilkada Tanimbar.
“Jadi sampai malam ini pukul 19.00 WIB, ada lima paslon dari lima kabupaten di Maluku yang mengajukan permohonan sengketa di Mahkamah Kontitusi, yaitu paslon di Pilkada Aru, Buru Selatan, Maluku Tengah, Maluku Barat Daya dan Tanimbar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji kepada sentraltimur.com, Senin malam.
Almudatsir mengatakan, permohonan sengketa di lima kabupaten itu seluruhnya berkaitan dengan perselisihan hasil suara.
Seluruh KPU kabupaten/kota di Maluku dan KPU provinsi sudah selesai menggelar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan menetapkan peraih suara terbanyak bupati/wali kota dan gubernur pada Pilkada 2024.
Kabarnya paslon yang kalah di Pilkada Buru, Maluku Tenggara dan Seram Bagian Timur bakal mengajukan gugatan di MK, Almudatsir belum dapat memastikan.
“Belum tahu soal itu, tapi data sementara lima daerah itu (mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada di MK). Kami masih memantau perkembangan penambahan permohonan terutama untuk daerah-daerah yang selisih perolehan suaranya tipis antara paslon,” ujarnya. (TIM)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News