AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Uang haram korupsi SPPD fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku tahun 2020 mengalir ke sejumlah pihak.
Enam anggota DPRD, kepala Inspektorat KKT dan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku kecipratan fulus korupsi “berjamaah” itu. Dugaan aliran dana terungkap dari keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023).
Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin ketua majelis hakim Harris Tewa, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver selaku hakim anggota.
Sejumlah saksi mengungkapkan telah menyerahkan uang kepada beberapa anggota DPRD KKT. “Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan uang di tahun 2020 itu kepada sejumlah anggota DPRD, yaotu Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K. Zinsu dan Markus Atua,” kata Albian Towely dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Namun Towely menuturkan uang yang diserahkan kepada sejumlah anggota parlemen itu tidak diketahui jumlahnya. “Untuk nilainya saya tidak tahu sebab saya hanya disuruh antar (menyerahkan uang),” ungkapnya.
Eks Ketua DPRD KKT Jaflaun Batlayeri juga ikut kecipratan hasil korupsi SPPD BPKAD fiktif, namun bukan dalam bentuk uang tetapi barang. “Jaflaun Batlayeri juga pernah kami antar tetapi bukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk barang yakni satu pickup berisikan semen,” kata Towely.
Selain ke legislator, uang hasil kejahatan itu juga mengalir ke Kepala Inspektorat KKT Jedith Huwae dan Perwakilan BPK Maluku. “Kepala Inspektorat juga menerima uang untuk diberikan kepada BPK, tetapi saya tidak tahu jumlahnya,” bebernya.
Eks Kepala BKAD KKT Jonas Batlayeri dalam kesaksiannya mengakui uang yang diberikan kepada sejumlah anggota DPRD, Kepala Inspektorat KKT dan BPK itu atas perintahnya. “Izin melengkapi keterangan saksi Touwelly bahwa benar saya yang menyuruh saksi untuk menyerahkan uang kepada kepala BPK melalui Kepala Inspektorat Tanimbar senilai Rp350 juta karena waktu itu perwakilan BPK bersama pak Kepala Inspektorat bertemu di ruangan saya dan meminta uang. Dan hari itu juga saya cairkan dan menyuruh saksi Albian Touwelly mengantarkannya. Semua uang ini berkat kebijakan dari SPPD ini,” tutur Jonas Batlayeri.
Sementara eks Sekretaris BPKAD KKT Maria Goretti Batlayeri menyerahkan uang kepada Ketua Komisi B DPRD KKT, Apolonia Laratmase. “Saya pernah mengantarkan sejumlah uang kepada anggota DPRD yaitu Apolonia Laratmase di rumahnya di Olilit,“ kata Maria.
Hakim: Hadirkan Penerima Uang
Maria tidak menjelaskan detail jumlah uang yang diserahkan ke anggota DPRD tersebut. Dia juga ikut mengantar memberikan semen kepada mantan Ketua DPRD KKT Jaflaun Batlayeri. “Iya benar kami bersama yang mengantarkan semen itu kepada mantan ketua DPRD,” tegasnya.
Sementara saksi Friska Magdalena Simanjuntak mengatakan dalam tahun itu hanya melaksanakan perjalanan dinas sebanyak tiga kali, namun dibuat fiktif 23 kali sehingga total menjadi 26 perjalanan dinas.