banner 728x250

6 DPO Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Diminta Serahkan Diri

PERBAIKAN RUMAH
Puluhan rumah warga desa Hunuth, kota Ambon dibakar massa dipicu tewasnya siswa SMK Negeri 3 Ambon, Selasa (19/8/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polda Maluku memberikan ultimatum kepada enam tersangka kasus pembakaran dan perusakan rumah warga Desa  Hunuth, Kota Ambon untuk segera menyerahkan diri.

Keenam tersangka ialah inisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN. Mereka diminta kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menangani kasus tersebut telah memasukkan enam orang tersangka tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi menegaskan pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat.

“Kami mengimbau kepada enam tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” tegas Rosita, Minggu (19/10/2025).

Langkah tegas akan diambil apabila keenam tersangka tidak juga menyerahkan diri. Polda Maluku akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Proses hukum terhadap kasus ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Rosita.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berkembang, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwenang. “Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram