Khalil melanjutkan, setelah verifikasi vaktual, KPU akan menentukan siapa saja yang berhak mendaftar sebagai bakal calon anggota dan siapa yang tidak memenuhi yarat untuk mendaftar sebagai anggota DPD RI.
“Setelah verifikasi administrasi perbaikan nanti kita tetapkan nama-nama bakal calon yang berhak mengikuti verifikais faktual. Kalau belum memenuhi syarat tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD, akan ada lagi verifikasi faktual perbaikan. Setelah itu baru dapat diketahui apakah bakal calon itu sudah bisa mendaftar atau tidak,” jelas Khalil.
Dinyatakan lolos verifikasi faktual, bakal calon akan mendaftar sebagai calon anggota DPD RI pada 1 Mei 2023 mendatang. “Pendaftaran bersamaan dengan pendaftaran calon anggota DPRD dan juga DPR RI,” katanya. (MAN)