banner 728x250

6 Tahun Ngumpet, Napi Korupsi Ditangkap Kejari Aru

  • Bagikan
Tim jaksa Kejari Aru menangkap buronan korupsi Thomas Wattimena (kanan) di kota Ambon, Minggu (29/5/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Setelah tertangkap, tim jaksa menggelandang Thomas ke kantor Kejari Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan administrasi. “Dia akan diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi,” ujar Wahyudi.

Thomas merupakan bos CV Letmi Pratama. Perusahaannya mengerjakan proyek pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia, Kecamatan Aru Selatan.

Namun pembangunan tiga RKB itu tidak sesuai fakta di lapangan. Sidang di tingkat pertama, majelis hakim memvonis Thomas empat tahun penjara dan wajibkan membayar uang pengganti Rp 97.623.369, subsidair 3 bulan penjara.

Mahkamah Agung memperkuat putusan hakim Pengadilan Tipikor Ambon melalui putusan No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015 jo Putusan PT Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014. (MAN)

  • Bagikan