Kerugian Negara Rp6 Miliar
Selama proses penahanan, JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon. “Penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya agar perkara ini segera disidangkan di pengadilan,” ujar Wahyudi kepada sentraltimur.com.
Keenam tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas pada kantor BPKAD Tanimbar tahun anggaran 2020. Hasil audit kerugian keuangan negara oleh auditor sebesar Rp6.682.072.402. (MAN)